Salin Artikel

KY Sebut Tak Temukan "Track Record" Jelek terhadap Sudrajad Dimyati

Oleh karena itu, dia dinyatakan lolos dalam proses seleksi hakim agung (CHA) dan akhirnya disetujui oleh DPR menjadi Hakim Agung pada 2014.

“Kalau (penelusuran) track record kita sudah berupaya maksimal, termasuk (pada) Bapak (Sudrajad) ini, kami tidak temukan track record jelek itu,” ujar Amzulian dalam media gathering KY di Citarik, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2022) malam.

Adapun Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap pengurusan perkara di tingkat kasasi.

Amzulian menyampaikan, proses seleksi CHA pada Sudrajad berlangsung pada kepengurusan anggota KY periode sebelumnya.

Kala itu, Amzulian dan anggota KY saat ini belum menjabat.

Atas peristiwa tersebut, ia akan memastikan proses seleksi CHA kian diperketat oleh KY saat ini.

“Kalau di zaman kita, begitu dapat track record-nya (jelek), lewat itu (tak akan lolos) Mau siapa pun rekomendasinya,” ucapnya.

Ia kemudian menjelaskan, proses penelusuran track record CHA.

Menurutnya KY, selalu berupaya menelusuri latar belakang para CHA, termasuk dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak dekat CHA.

“Misalnya, ada calon hakim agung, saya datangi rumahnya, tetangganya, kantornya,” tuturnya.

“Kita wawancara terpisah anak, istrinya, siapa pun dia. Itulah cara kita, enggak ada cara lain lagi,” kata dia.

Amzulian menegaskan bahwa KY turut bertanggung jawab usai Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya kami tanggung jawab sesuai wewenang kami, kami sudah tindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, KY menyampaikan bakal menempuh beberapa langkah terkait penetapan tersangka Sudrajad.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan etik pada Sudrajad.

Jika ditemukan bukti, perkara tersebut bakal dibawa dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Jika terbukti melanggar etik berat, maka Sudrajad sangat mungkin diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” paparnya dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Adapun Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp.800.000.000 dalam proses kasasi gugatan perdata dari koperasi Intidana.

Ia ditangkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada sejumlah pihak di Semarang dan Jakarta, 22 September 2022.

Saat ini ia telah ditahan dan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung oleh Mahkamah Agung (MA).

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/02/13570481/ky-sebut-tak-temukan-track-record-jelek-terhadap-sudrajad-dimyati

Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke