JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah awalnya tidak tahu dirinya dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
Jimly mengatakan, Guntur tiba-tiba dipanggil oleh DPR untuk menjalani fit and proper test menjadi hakim konstitusi tanpa tahu siapa yang akan digantikannya.
"Ternyata dia juga mendadak, dia juga tidak tahu. Tiba-tiba dipanggil untuk dalam tanda petik fit and proper test tanpa tahu siapa yang mau diganti," kata Jimly usai bertemu Guntur bersama sejumlah mantan hakim MK di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Sosok Aswanto, Hakim MK yang Mendadak Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR
Jimly mengatakan, dalam fit and proper test itu, Guntur dihadapkan pada situasi yang membuatnya tidak bisa menolak terpilihnya ia sebagai hakim MK karena Guntur merupakan mitra kerja Komisi III DPR.
Ia pun mempertanyakan fit and proper test yang dilakukan DPR karena seleksi hakim konstitusi semestinya mengikuti prinsip keterbukaan dan transparansi.
"Ini enggak, dia (Sekjen MK Guntur Hamzah) sendirian aja dipanggil. Ditanya setuju atau enggak, masa dia bilang enggak setuju? Tapi dia bingung 'ganti siapa saya ini', dia enggak tahu,"ujar Jimly.
Baca juga: Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik
Ia menyebutkan, proses tersebut juga melanggar undang-undang karena pemilihan hakim konstitusi semestinya diawali oleh surat pemberitahuan dari MK bahwa ada hakim yang berhenti.
Sedangkan, dalam kasus ini, MK hanya mengirimkan surat ke DPR untuk mengonfirmasikan ketentuan Undang-Undang MK hasil revisi di mana masa jabatan hakim MK kini berdasarkan usia hakim.
Dengan ketentuan tersebut, Aswanto semestinya baru diberhentikan pada tahun 2029 mendatang ketika usianya menginjak 70 tahun.
Baca juga: Aswanto Mendadak Diberhentikan dari Hakim MK, Komisi III: Dia Wakil DPR, tapi Produk DPR Dia Anulir
"Pak Guntur sebagai sekjen, kita semua sayang sama dia, dia lebih dari pantas untuk jadi hakim, cuma timing-nya bukan sekarang. Dan memang dia juga enggak tahu menahu, kita baru tahu Ya Allah kok begitu," kata Jimly.
Sebagaimana diketahui, DPR secara mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya dengan Guntur.
Pergantian itu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto diganti karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.