Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2022, 18:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan orang mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bertemu secara langsung dan daring pada Sabtu (1/10/2022) hari ini untuk membahas pencopotan hakim MK Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami tadi bertemu karena para mantan ini concern dengan masalah ini, maka semua dengan waktu mendadak kita bikin. Sebab kalau terlalu telat, Senin, Selasa, aduh, kita mau cepat-cepat," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, seusai pertemuan.

Jimly mengatakan, selain dirinya ada empat mantan hakim MK yang mengikuti pertemuan secara langsung yakni Mahfud MD, Hamdan Zoelva, dan Maruarar Siahaan.

Sedangkan, lima hakim lainnya mengikuti pertemuan secara virtual yakni Laica Marzuki, Harjono, Maria F. Indrati, Achmad Sodiki, dan I Dewa Gede Palguna.

Baca juga: Aswanto Mendadak Diberhentikan dari Hakim MK, Komisi III: Dia Wakil DPR, tapi Produk DPR Dia Anulir

Sementara, MK diwakili oleh Sekretaris Jenderal Guntur Hamzah karena Ketua MK Anwar Usman sedang berada di Nusa Tenggara Barat.

"Karena ketuanya tidak ada, dengan Sekjen saja, karena kita juga perlu klarifikasi dengan sekjen kan, karena dia yang menjadi pengganti," ujar Jimly.

Ia menuturkan, dalam pertemuan ini, para mantan hakim MK mengusulkan agar Presiden Joko Widodo tidak meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Awanto.

Sebab, mereka menilai pemberhentian Aswanto oleh DPR melanggar konstitusi dan didasari oleh kesalahpahaman DPR atas surat yang dikirimkan MK.

Baca juga: Hakim Aswanto Mendadak Dicopot, Pakar: DPR Obok-obok MK demi Kepentingan Politik

Jimly mengatakan, MK mengirim surat kepada DPR untuk mengonfirmasikan ketentuan Undang-Undang MK hasil revisi di mana masa jabatan hakim MK kini berdasarkan usia hakim.

Namun, menurut dia, DPR justru memaknai surat itu sebagai permintaan konfirmasi mengenai kelanjutan masa jabatan hakim MK yang dipilih oleh DPR.

"Ini dia jawab dengan tindakan, mengadakan pemberhentian dan pergantian. Jadi seolah-olah konfirmasi yang dimaksud adalah konfirmasi dari DPR, padahal yang dimaksud MK bukan begitu," ujar dia.

Baca juga: Sikap DPR yang Tiba-tiba Copot Hakim MK Aswanto Harusnya Batal Demi Hukum

Menurut Jimly, Mahfud selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mencatat usul tersebut dan akan membahasnya bersama pemerintah.

"Ya dicatat, rajin dia mencatat, tapi jawabannya formal begitu. Karena dia kan Menko, dia akan membicarakan itu di level pemerintah karena ini masalah serius," kata Jimly.

Sebagaimana diketahui, DPR secara mendadak mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.

Pergantian itu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto diganti karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com