JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar berharap berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya dapat segera diberikan menjelang pelaksanaan persidangan.
Adapun berkas perkara Bripka RR kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan kliennya akan segera dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung guna diproses menuju ke persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim Polri
"Dari awal makanya saya bilang, kalau dari awal kejaksaan misalnya dilimpahkan ke pengadilan, supaya segera kita dapat gitu," ungkap Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan menuju proses pelimpahan tahap II terhadap Bripka RR.
Baca juga: Jokowi Teken Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, Sudah Dikirim ke Polri
“Persiapan saya kira hanya karena BAP-nya banyak,” tutur dia.
Diketahui, Ricky bersama empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun empat lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Baca juga: Wapres Berharap Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan: Masyarakat Menunggu
Mereka berlima terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.