JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku sempat bertemu dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Jumat (23/9/2022) pagi di Gedung MA.
Saat itu, Sudrajad menceritakan soal penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap perkara.
Andi mengatakan, Sudrajad juga meminta restu untuk menghadiri pemanggilan KPK, hari ini.
"Jadi pak SD (Sudrajad Dimyati) tadi malam masih di rumahnya. Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri (pemanggilan KPK)," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat siang.
Baca juga: Sebelum Datangi KPK, Sudrajad Dimyati Sempat Berkantor di MA Jumat Pagi
Mendengar Sudrajad meminta restu, Andi mengatakan bahwa MA meminta dia kooperatif menjalankan proses hukum yang ada, termasuk menghadiri pemanggilan KPK atas kasus yang melibatkannya.
"Kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," beber dia.
Lebih lanjut, kata Andi, MA prihatin atas kasus yang melibatkan Sudrajad.
Terlebih, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama, yakni kemarin, sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung bapak SD," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Sudrajad datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat pukul 10.22 WIB.
Baca juga: Kilas Balik Isu Lobi di Toilet DPR Hakim Agung Sudrajad Dimyati 9 Tahun lalu
Dia mengenakan batik berwarna ungu didampingi oleh empat orang langsung menuju lobi Gedung KPK.
Adapun Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.
Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.
Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Penyidik KPK Datangi Gedung MA
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.