Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Prihatin Atas Penetapan Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka oleh KPK

Kompas.com - 23/09/2022, 12:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, pihaknya prihatin atas penetapan tersangka, Sudrajad Dimyati (SD), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Diketahui, Sudrajad merupakan salah satu hakim agung di MA. Andi memastikan, MA akan bersikap kooperatif atas perkara yang menyeret nama Sudrajad.

Baca juga: Detik-detik KPK Tangkap Yosep Parera yang Diduga Suap Hakim Agung, Ketua RT: Dijemput 5 Mobil

"MA bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Di samping itu, ia memastikan bahwa Sudrajad juga akan bersikap kooperatif dengan KPK dan memenuhi panggilan pemeriksaan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi OTT KPK hingga Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

Ia menegaskan bahwa Sudrajad telah siap menghadapi proses hukum yang ada.

"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Soal kehadiran sejumlah petugas KPK ke kantor MA, Andi mengaku, belum mengetahui maksud dan tujuannya.

"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja. Karena ini Pak SD memang dipanggil, tentunya bersiap juga akan memenuhi panggilan ini menghadiri," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK

"Bisa saja dari KPK mengecek apakah Pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain-lain, saya belum tahu," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

Diketahui, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri.

Baca juga: 5 Fakta OTT KPK Terkait Suap di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Sementara itu, KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.

Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dinihari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com