JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau kasus Paniai 2014 meminta agar majelis hakim pengadilan hak asasi manusia (HAM) Paniai bisa menghadirkan saksi secara langsung di persidangan.
Hal itu diperlukan karena kesaksian korban, penyintas dan saksi sangat penting dalam pengadilan HAM yang mulai digelar hari ini, Rabu (21/9/2022), di Makassar.
"Meminta seluruh proses pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi dilakukan secara langsung dengan tidak menggunakan mekanisme sidang secara daring," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Rabu.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sayangkan Pengadilan HAM Berat Paniai Digelar di Makassar
Julius juga mendorong agar para hakim Ad Hoc bisa memeriksa perkara tersebut sesuai dengan fakta.
"Serta mendalami keterlibatan para aktor pelaku yang terlibat," ucap dia.
Untuk sektor keamanan, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar aparat bisa mengamankan proses persidangan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Makassar.
Tak boleh ada tindakan intimidasi terhadap orang asli Papua yang berpartisipasi dalam proses pemantauan persidangan.
"(Kemudian) mendesak pemerintah Indonesia menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua dengan menyelenggarakan Pengadilan HAM Paniai di wilayah Papua demi menjamin dan memberikan hak akses keadilan bagi para korban dan masyarakat Papua," ujar Julius.
Baca juga: Kejagung Nilai Dakwaan Terhadap Tersangka Kasus Paniai Telah Sesuai
Diketahui Pengadilan Negeri Makassar bakal menggelar sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) IS, hari ini, Rabu (21/9/2022).
Sidang ini akan dipimpin Sutisna Sawati sebagai ketua majelis didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
"Sidang pertama," demikian informasi terkait jadwal sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, dikutip Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Kontras Pertanyakan Profesionalitas Kejagung Tangani Kasus Paniai
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka berinisial IS yang merupakan purnawirawan TNI.
Ia diduga terlibat dalam peristiwa Paniai pada 2014 yang menyebabkan empat orang tewas dan 21 orang terluka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.