JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu diputuskan melalui Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/3022).
"Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang
Dalam dokumen yang diunggah laman resmi DPR, dpr.go.id, draf RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.
"Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik," demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU PDP.
Adapun yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
RUU PDP mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi. Misalnya, larangan mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan milik sendiri.
Ada pula larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan milik sendiri dan mengakibatkan kerugian pihak lain.
Baca juga: Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya
Larangan penggunaan data pribadi diatur detail dalam Pasal 65 dan Pasal 66 RUU PDP. Rinciannya yakni:
Pasal 65
Pasal 66
Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Setidaknya, ada tiga pasal yang mengatur soal sanksi terhadap tindakan melawan hukum terkait data pribadi. Rinciannya yakni:
Pasal 67
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan pihak lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Kominfo Akan Laksanakan Pengawasan Tata Kelola Data Pribadi
Adapun merujuk Pasal 4 RUU PDP, setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa:
UU PDP berlaku mulai tanggal diundangkan. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Dengan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.