JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan turut mengatur ancaman hukuman bagi korporasi yang mengumpulkan, mengungkapkan, atau menyalahgunakan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan subjek data.
Menurut Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, yang dimaksudh korporasi dalam UU PDP adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan pencurian atau penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Pasal 70 UU PDP.
Dalam Ayat (1) Pasal 70 UU PDP disebutkan: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Kominfo Akan Laksanakan Pengawasan Tata Kelola Data Pribadi
Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan: Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.
Lantas pada Ayat (3) berbunyi: Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Kemudian Ayat (4) Pasal 70 UU PDP disebutkan: Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang
diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin; dan/atau
h. pembubaran Korporasi.
Baca juga: Menkominfo Sebut UU PDP yang Baru Disahkan Akan Ciptakan Kebiasaan Baru Masyarakat