JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan setelah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinyatakan sah.
"Pemerintah dalam hal ini Kominfo (Kementerian Kominikasi dan Informatika) akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tutur Johnny ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
UU PDP ini, kata Johnny, mengatur hak-hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi bagi PSE atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing.
Dia menambahkan, salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE, baik itu pemerintah, publik maupun privat swasta adalah memastikan dalam sistemnya data pribadi dilindungi.
Selanjut, Johnny mengatakan, Kominfo juga bakal melihat tata kelola data pribadi pada PSE.
“Apabila terjadi insiden data pribadi, kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi,” ujarnya.
“Apakah mereka telah menjalankan kepatuhan sesuai UU PDP? Jika tidak mereka diberi berbagai jenis sanksi seperti yang diatur dalam UU PDP,” sebutnya.
Baca juga: Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya
Ia menjelaskan, UU PDP juga mengatur legislasi primer antarnegara. Sebab, data pribadi bergerak extraterritorial dan extrajudicial melewati batas hukum negara.
“Sehingga payung hukum harus mempunyai kesesuaian yang sama baik secara multilateral berbagai negara, maupun secara bilateral ambang negara,” papar Johnny.
Dengan begitu, ia mengingatkan, semua PSE harus memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengamankan data pribadi masyarakat.
“Harus terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan cyber attack, yang berlangsung terus menerus dan semakin dahsyat,” kata dia.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
Selain itu, lanjut dia, PSE meski diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Terakhir, Johnny berharap berbagai PSE mempunyai sistem organisasi yang bekerja efektif dalam pengambilan keputusan.
“Sehingga cepat ambil keputusan dalam menangani serangan siber atau mencegah serangan siber melalui sistem masing-masing, itu yang diperhatikan,” pungkasnya.
Diketahui DPR telah melakukan pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023.
Baca juga: Tok, DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang
Pengesahan RUU PDP menjadi beleid baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Sebelumnya Wakil Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menuturkan beleid baru dapat menjadi payung hukum masyarakat terkait perlindungan data pribadi.
"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.