JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan sulit ditegakkan.
Dia mengibaratkan UU PDP sebagai "macan di atas kertas" dan tak memiliki daya dalam penegakan kasus perlindungan data pribadi.
"Mengapa demikian? Situasi tersebut hampir pasti terjadi akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum," kata Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: UU PDP Atur Sidang Sengketa Data Pribadi Dilakukan Tertutup
Dia menilai, UU PDP memilki kompromi politik yang kuat, khususnya dengan titah pembentukan Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi.
Undang-undang yang baru saja disahkan pukul 11.00 WIB hari ini, mendelegasikan kepada Presiden membentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang langsung bertanggung jawab pada Presiden.
"Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah lainnya, padahal salah satunya mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian atau lembaga yang lain terhadap UU PDP," imbuh Wahyudi.
Dalam UU PDP ini juga disebut LPNK yang akan dibentuk akan memberikan sanksi bagi para pelanggar UU PDP.
"Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain?" kata dia.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Johnny Plate: Kominfo Akan Laksanakan Pengawasan Tata Kelola Data Pribadi
Dalam UU PDP juga tidak diberikan pengaturan kedudukan dan struktur LPNK yang akan dibentuk sehingga kekuatan lembaga ini nantinya tergantung niat baik Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat.
Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut.
"Setuju," jawab para anggota. Lodewijk sempat menanyakan pertanyaan yang sama untuk kedua kalinya.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
Anggota yang hadir pun menjawab "setuju" dengan suara yang lebih lantang.
Lodewijk pun mengetuk palu usai mendapat jawaban untuk kedua kalinya dari para anggota sebagai tanda persetujuan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyari mengungkapkan, naskah final RUU PDP yang telah dirancang sejak tahun 2016 dan akhirnya disahkan pada September 2022 ini terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Adapun jumlah pasal di RUU PDP tersebut bertambah 4 pasal dari usulan pemerintah pada akhir 2019, yang semula berjumlah 15 bab serta 72 pasal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.