Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kejanggalan Perburuan Bjorka: Penangkapan Penjual Es hingga Ancaman Orang 'Korem'

Kompas.com - 18/09/2022, 08:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir tiga pekan sejak jutaan data pribadi yang diklaim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dibobol, pemerintah belum juga berhasil menangkap hacker Bjorka.

Aksi Bjorka terus berlanjut, membobol data pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga surat menyurat ke Presiden Joko Widodo.

Bjorka bahkan berpesan kepada Kemkominfo  dengan kalimat “stop being an idiot”. Ia juga menantang pemerintah Indonesia untuk menangkapnya.

Dua pekan setelah kebocoran data Kemkominfo pada 31 agustus lalu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan identitas Bjorka telah teridentifikasi.

Menurut Mahfud, informasi itu merupakan kesimpulan rapat bersama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BSSN Hinsa Siburian dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kantor Kemenko Polhukam,

Baca juga: Mahfud Tegaskan Motif Serangan Hacker Bjorka Tak Terlalu Membahayakan

“Kita terus menyelidiki karena sampai sekarang ini memang gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Pada hari yang sama, polisi menangkap seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21). Belakangan terungkap MAH sehari-hari bekerja sebagai penjual es dan anak seorang buruh tani.

Namun, dua hari kemudian ia dilepas. Meski demikian, pada Jumat (16/9/2022) kemarin, polisi menetapkan MAH sebagai tersangka.

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya di Mabes Polri menyebut MAH diduga membantu terlibat menyebarkan konten Bjorka melalui media sosial Telegram.

Menurutnya, Bjorka membuat akun channel Telegram bernama Bjorkanism dan pernah mengunggah tiga konten terkait Bjorka melalui akun tersebut.

Baca juga: Pemuda di Madiun yang Jadi Tersangka Terkait Bjorka Kena UU ITE

Meski telah meningkatkan status MAH sebagai tersangka, polisi belum menetapkan pasal yang digunakan. Ade mengaku penyangkaan itu masih diproses oleh tim khusus.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," kata Ade, Jumat (16/9/2022).

Sempat Didatangi Orang dari Korem

Sementara itu, sehari sebelum ditangkap, MAH mengaku didatangi pria tidak dikenal yang mengaku dari Korem.

Pria tersebut memaksa membeli handphonenya sebesar Rp 5 juta. Dalam pembelian itu, MAH bahkan mengalami pengancaman.

“Saya tidak kenal. Ngakunya dari Korem. Dia paksa dan ancam saya kalau enggak mau jual ke dia, nanti saya dibawa ke kantor polisi. Ya sudah saya ikut saja,” ujar MAH, pada Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Pemuda Madiun Tersangka Terkait Bjorka Tak Ditahan, tetapi Wajib Lapor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com