Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tidak Profesional, Ajudan Ferdy Sambo Bharada S Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kompas.com - 12/09/2022, 13:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada S, hari ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, karena diduga bertindak tidak profesional di tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Ketika Bharada E dan Bripka RR Mulai Lawan Sambo, Tolak Ikuti Skenario

Menurut Nurul, sidang KKEP terhadap Bharada S dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di lantai 1 Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta.

Akan tetapi, kata Nurul, Bharada S tidak terkait dengan kasus merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus Brigadir J.

"Wujud perbuatan yaitu ketikdakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," ucap Nurul.

Nurul mengatakan, ada 3 orang saksi yang dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Ipda DD, Brigadir FR, dan Briptu FD.

Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira Polri yang menjadi perangkat sidang KKEP terhadap Bharada S. Mereka adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, Kombes Pitra Andrias Ratulangie, dan Kombes Armaini.

Baca juga: Pengacara: Bripka RR Tak Dapat Ancaman sejak Berbalik Arah dari Sambo, Belum Mohon Perlindungan LPSK

Sedangkan pelaksana sidang KKEP terhadap Bharada S, kata Nurul, terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Sakeus Ginting, dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie.

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), dan asisten rumah tangga bernama Kuat Ma’ruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J karena korban diduga telah melakukan pelecehan kepada istrinya, Putri Chandrawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com