JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani hingga 40 hari ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik perlu memperpanjang masa penahanan Karomani karena masih mengumpulkan alat bukti dan pemberkasan.
“Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPK Persilakan Rektor Unila Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Selain Karomani, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lain dalam perkara ini.
Mereka adalah Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi yang ditetapkan sebagai penerima suap.
Kemudian, satu pihak keluarga mahasiswa Andi Desfiandi yang ditetapkan sebagai pemberi suap.
“Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris Ditjen Dikti Ristek sebagai Saksi Kasus Suap Rektor Unila
Saat ini Karomani mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sementara itu, Heryandi, Basri, dan Andi mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Karomani diduga menerima suap lebih dari Rp 5 miliar dari keluarga peserta Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik tahun 2022.
Sebagai rektor, Karomani memiliki wewenang mengatur mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Karomani kemudian memerintahkan dua bawahannya, Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo untuk melakukan seleksi secara persona terhadap keluarga calon mahasiswa yang sanggup membayar biaya masuk Unila.
Diketahui, Karomani mematok tarif sekitar Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.
Seleksi itu juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Selain itu, Karomani juga memerintahkan seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orangtua mahasiswa.
Baca juga: Kasus OTT KPK Rektor Unila Terima Suap, Perlukah Jalur Mandiri Dihapus? Ini Kata Pengamat
Saat disita KPK, uang Rp 5 miliar tersebut telah beralih bentuk. Sementara itu, sebagian lainnya sudah digunakan Karomani untuk kebutuhan pribadinya.
“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul ghufron dalam konferensi pers di KPK, Minggu (21/8/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.