Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Eks Wadirkrimum, Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Juga Disidang Etik Hari Ini

Kompas.com - 09/09/2022, 09:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua terduga pelanggar etik terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto juga turut disidang.

"Infonya seperti itu (AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto disidang etik hari ini)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Hari Ini, Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Jalani Sidang Etik

Dedi mengatakan sidang akan dilangsungkan secara terpisah. Menurut Dedi, rencananya AKBP Pujiyanto akan lebih dahulu disidang kemudian dilanjutkan sidang AKBP Jerry Raymond.

Menurut dia, sidang keduanya tidak berkaitan dengan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," tutur Dedi.

Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik AKP DC, Polwan yang Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J

Diketahui, dua perwira polisi itu sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Total ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Menanti Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan 2 Tersangka Obstruction of Justice Lainnya

Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Hanya Bantah Satu Poin Keterangan Bharada E dalam Sidang Etik

Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com