JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua terduga pelanggar etik terkait tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Selain eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro AKBP Pujiyarto juga turut disidang.
"Infonya seperti itu (AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto disidang etik hari ini)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Dedi mengatakan sidang akan dilangsungkan secara terpisah. Menurut Dedi, rencananya AKBP Pujiyanto akan lebih dahulu disidang kemudian dilanjutkan sidang AKBP Jerry Raymond.
Menurut dia, sidang keduanya tidak berkaitan dengan kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," tutur Dedi.
Diketahui, dua perwira polisi itu sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Diketahui, Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Total ada 5 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/09234721/selain-eks-wadirkrimum-eks-kasubdit-renakta-polda-metro-jaya-juga-disidang