Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan dan 2 Tersangka "Obstruction of Justice" Lainnya

Kompas.com - 08/09/2022, 06:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penuntasan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pertaruhan besar bagi institusi Polri.

Tak hanya penyelesaian dalam perkara pembunuhan berencananya yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tapi juga penanganan obstruction of justice atau upaya merintangi peradilan dalam proses olah tempat kejadian perkaranya (TKP).

Dalam perkara obstruction of justice, Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Sambo.

Baca juga: Sidang Etik 3 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjut Pekan Depan

 

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selain Sambo, tiga lain yang sudah dikenai sanksi PTDH yaitu mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Keempat polisi itu telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.

Baca juga: Hari Ini, Kombes Agus Nurpatria Disidang Etik Buntut Perusakan CCTV di Kasus Brigadir J

“Untuk terkait sidang kode etik (tiga tersangka lain) obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Adapun tiga tersangka yang belum menjalani persidangangan yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dedi mengatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap ketujuh tersangka itu. Sehingga, hal itu menjadi alasan pelaksanaan sidang lanjutan terkait perkara obstruction of justice baru dapat dilakukan pekan depan.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Juga Ajukan Banding

"Potong Kepala"

Penuntasan kasus ini, sebut Sigit akan menjadi pertaruhan besar bagi institusi Polri. Ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan anggota Polri oleh seorang jenderal bintang dua itu telah membuat marwah Polri jatuh.

"Jadi komitmen kita, kita harus tindak tegas terhadap yang terlibat karena ini pertaruhan terkait mengembalikan marwah Polri," kata Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu malam.

Mantan Kapolda Banten ini menyatakan bahwa dirinya tidak ingin 430.000 anggota dan 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) Polri ikut rusak akibat ulah segelintir oknum anggota Polri yang rusak.

Sehingga, ia menegaskan, setiap jajaran yang diduga terlibat dengan perkara pembunuhan Brigadir J atau berkomplot dengan Sambo, bakal dipecat.

Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni

“Ikan busuk mulai dari kepala, kalau tidak bisa kita perbaiki ya kita potong kepalanya, tapi itu kan tidak cukup. Jadi kan sekarang harus kita, bahasa kita, tidak usah terlalu banyak-banyak, yang melanggar langsung kita potong, sudah begitu aja,” ungkap Sigit.

28 Personel Lain Menanti Disidang

Di samping menggelar sidang etik untuk tujuh tersangka obstruction of justice, Polri juga akan menggelar sidang etik bagi 28 anggota Polri yang terduga melakukan pelanggaran etik lainnya.

Dalam perkara ini, Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 anggota yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, 28 personel dinyatakan melanggar etik serta ada tujuh personel yang terbukti melakukan pidana obstruction of justice.

Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa

“Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari Pak Karowabprof (Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Brigjen Pol Agus Wijayanto) yang akan mengetahui,” ucap Dedi di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com