JAKARTA, KOMPAS.com - Penuntasan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pertaruhan besar bagi institusi Polri.
Tak hanya penyelesaian dalam perkara pembunuhan berencananya yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tapi juga penanganan obstruction of justice atau upaya merintangi peradilan dalam proses olah tempat kejadian perkaranya (TKP).
Dalam perkara obstruction of justice, Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Sambo.
Baca juga: Sidang Etik 3 Polisi Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dilanjut Pekan Depan
Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain Sambo, tiga lain yang sudah dikenai sanksi PTDH yaitu mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Keempat polisi itu telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
Baca juga: Hari Ini, Kombes Agus Nurpatria Disidang Etik Buntut Perusakan CCTV di Kasus Brigadir J
“Untuk terkait sidang kode etik (tiga tersangka lain) obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Adapun tiga tersangka yang belum menjalani persidangangan yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi mengatakan, saat ini penyidik tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap ketujuh tersangka itu. Sehingga, hal itu menjadi alasan pelaksanaan sidang lanjutan terkait perkara obstruction of justice baru dapat dilakukan pekan depan.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Juga Ajukan Banding
Penuntasan kasus ini, sebut Sigit akan menjadi pertaruhan besar bagi institusi Polri. Ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan anggota Polri oleh seorang jenderal bintang dua itu telah membuat marwah Polri jatuh.
"Jadi komitmen kita, kita harus tindak tegas terhadap yang terlibat karena ini pertaruhan terkait mengembalikan marwah Polri," kata Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu malam.
Mantan Kapolda Banten ini menyatakan bahwa dirinya tidak ingin 430.000 anggota dan 30.000 pegawai negeri sipil (PNS) Polri ikut rusak akibat ulah segelintir oknum anggota Polri yang rusak.
Sehingga, ia menegaskan, setiap jajaran yang diduga terlibat dengan perkara pembunuhan Brigadir J atau berkomplot dengan Sambo, bakal dipecat.
Baca juga: Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Dipecat, Susul Sambo, Chuck, dan Baiquni
“Ikan busuk mulai dari kepala, kalau tidak bisa kita perbaiki ya kita potong kepalanya, tapi itu kan tidak cukup. Jadi kan sekarang harus kita, bahasa kita, tidak usah terlalu banyak-banyak, yang melanggar langsung kita potong, sudah begitu aja,” ungkap Sigit.
Di samping menggelar sidang etik untuk tujuh tersangka obstruction of justice, Polri juga akan menggelar sidang etik bagi 28 anggota Polri yang terduga melakukan pelanggaran etik lainnya.
Dalam perkara ini, Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 anggota yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, 28 personel dinyatakan melanggar etik serta ada tujuh personel yang terbukti melakukan pidana obstruction of justice.
Baca juga: Profil AKP Irfan Widyanto, Tersangka Obstruction of Justice Peraih Adhi Makayasa
“Ini masih punya tanggungan akan menyidangkan lagi 28 orang lagi pelanggaran kode etik dengan klasifikasi secara teknis dari Pak Karowabprof (Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Brigjen Pol Agus Wijayanto) yang akan mengetahui,” ucap Dedi di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.