Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Dugaan Pemerkosaan Brigadir J Tak Cukup Berdasar Pengakuan Putri

Kompas.com - 05/09/2022, 09:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dugaan perkosaan dengan terduga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Magelang, tidak cukup hanya berdasar pada pengakuan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Fickar mengatakan, dugaan perkosaan itu harus memenuhi dua alat bukti jika memang terdapat keinginan untuk diproses secara hukum.

“Tetap harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, jika ingin membuktikan ada peristiwa pidananya, sehingga tidak cukup hanya keterangan korban,” kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Putri Candrawathi di Magelang Dinilai Tak Masuk Akal

Menurut Fickar, ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyatakan bahwa alat bukti bisa hanya berasal dari pengakuan korban, berlaku jika pelaku masih hidup.

Ketentuan tersebut tidak berlaku dalam dugaan pemerkosaan terhadap Putri karena pihak yang dituduh, Brigadir Yosua sudah meninggal dunia.

“Jika sudah meninggal seperti Brigadir J, maka ketentuan ini tidak berlaku karena tidak ada alat untuk konfirmasi membela diri,” ujar Fickar.

Adapun surat keterangan psikolog klinis atas pemeriksaan terhadap Putri, kata Fickar, dikategorikan sebagai alat bukti yang sama dengan pengakuan Putri sebagai korban.

Dengan demikian, pengakuan Putri dan asesmen tim psikolog atas kondisi mentalnya dihitung sebagai satu alat bukti.

“Itu masih dikategorikan satu alat bukti karena berasal dari sumber yang sama, bukan alat bukti konfirmasi kejadian dari saksi lain,” jelas Fickar.

Pembuktian dugaan kekerasan seksual dalam UU TPKS diatur dalam Pasal 24 dan 25 yang menyebutkan bahwa alat bukti adalah sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana, alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. 

Kemudian, hasil pemeriksaan saksi dan atau korban pada tahap penyidikan, serta alat bukti surat seperti keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik dan rekening bank.

“Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah,” sebagaimana dikutip dari Pasal 25 Ayat (1) UU TPKS.

Baca juga: Komnas Perempuan: Gestur Putri Candrawathi Tunjukkan Indikasi Trauma Korban Kekerasan Seksual

Sementara, jika keterangan saksi hanya bisa diperoleh dari korban, maka kekuatan pembuktiannya harus didukung dengan sejumlah keterangan lain.

Fickar menyarankan agar temuan Komnas Perempuan yang disatukan dalam laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diserahkan ke penyidik untuk membantu pengembangan pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dengan demikian, peristiwa di Magelang itu menjadi terang dan polisi menetapkan tersangka.

Akan tetapi, jika dalam dugaan perkosaan itu tidak ditemukan dua alat bukti, maka proses hukum dugaan perkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri di Magelang tidak bisa dilanjutkan.

“Ya kalau satu alat bukti tidak bisa diteruskan jadi perkara,” ujar Fickar.

Sebagai informasi, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyimpulkan adanya dugaan perkosaan oleh Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Baca juga: Irma Hutabarat: Tak Masuk Akal Putri Diperkosa, dari Sisi Relasi Kuasa maupun Karakter Brigadir J

Kesimpulan itu berdasar pada keterangan Putri, asisten rumah tangga bernama Susi, kesesuaian keterangan pembantu rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf dengan kekasih Yosua Vera Simanjuntak, dan asesmen tim psikologi klinis terkait trauma yang dialami Putri.

“Untuk pengumpulan bukti menjadi tugas dari kepolisian, karena itulah kami rekomendasikan untuk didalami,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Sementara itu, Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono yakin Putri tidak mengalami perkosaan.

Menurutnya, terdapat hubungan khusus antara Putri dengan Brigadir Yosua yang dilakukan secara konsensual (kesepakatan).

Hubungan khusus tersebut tidak diketahui oleh semua ajudan dan pembantu rumah tangganya. Hal ini membuat mereka marah ketika Yosua melakukan kontak fisik dengan Putri.

Kemudian, karena rasa takut dengan kemarahan Ferdy Sambo akhirnya kontak fisik itu diakui sebagai bentuk pemaksaan.

“Saya meyakini tidak ada kekerasan seksual oleh seorang brigadir ataupun pembantu terhadap Bu PC,” kata Leo.

Baca juga: Kriminolog Ragu soal Dugaan Perkosaan terhadap Putri Candrawathi

“Namun karena kekhawatiran terhadap kemarahan FS (Ferdy Sambo) diakui sebagai pemaksaan,” sambungnya.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyatakan, rumah singgah Sambo di Magelang tidak dilengkapi dengan kamera pengawas.

“Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com