JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhaap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kepolisian mendalami dugaan perkosaan yang menimpa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, kepolisian bertugas mengumpulkan barang bukti yang menunjukkan apakah benar ada perkosaan terhadap Putri sebelum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh.
“Untuk pengumpulan bukti menjadi tugas dari kepolisian, karena itulah kami rekomendasikan untuk didalami,” kata Aminah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Komnas Perempuan sebelumnya mengungkapkan dugaan perkosaan yang dialami PC di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada sore hari.
Aminah mengatakan, kesimpulan Komnas Perempuan mengenai dugaan perkosaan itu berdasarkan keterangan Putri dan pekerja rumah tangga keluarga Sambo bernama S (Susi).
Selain itu, terdapat kesesuaian keterangan pembantu rumah tangga Sambo lainnya, Kuat Ma'ruf dan kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kemudian, kesimpulan dugaan perkosaan itu juga berdasar pada hasil asesmen tim psikologi klinis tentang trauma.
“Kesesuaian dengan keterangan K (kuat) dan V (Vera) yang diperiksa oleh Komnas HAM,” ujar Aminah.
Saat ditanya apakah temuan Komnas Perempuan mengenai dugaan perkosaan itu sudah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Aminah enggan menjawab.
Baca juga: Sering Dinilai Istimewakan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Ini Berlaku untuk Semua Perempuan
Ia hanya mengatakan bahwa terkait alat bukti menjadi tugas kepolisian.
“Itu tugas polisi,” kata Aminah.
Adapun Pasal 24 UU TPKS menyatakan alat bukti dalam pembuktian UU TPKS antara lain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana, alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Kemudian, hasil pemeriksaan saksi dan atau korban pada tahap penyidikan, serta alat bukti surat seperti keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik dan rekening bank.
“Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah,” sebagaimana dikutip dari Pasal 25 Ayat (1) UU TPKS.
Baca juga: Alasan Komnas Perempuan Nilai Dugaan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi Harus Diusut
Komnas Perempuan sebelumnya mengungkapkan dugaan perkosaan terhadap PC terjadi di Magelang pada 7 Juli. Peristiwa itu terjadi setelah Ferdy Sambo kembali ke Jakarta.
Setelah peristiwa dugaan perkosaan itu, Putri ditemukan di depan pintu kamar mandi oleh Susi. Ia dan Kuat kemudian membantunya membawa Putri ke kamar.
“Di dalam rumah memang tidak ada yang lain selain almarhum J, Kuat, S dan Ibu P,” kata Aminah dalam program acara News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Adapun rekomendasi Komnas Perempuan menjadi satu bagian dalam rekomendasi Komnas HAM yang telah resmi diserahkan kepada Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.