Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Polisi Dalami Dugaan Perkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang

Kompas.com - 04/09/2022, 11:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhaap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kepolisian mendalami dugaan perkosaan yang menimpa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, kepolisian bertugas mengumpulkan barang bukti yang menunjukkan apakah benar ada perkosaan terhadap Putri sebelum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibunuh.

“Untuk pengumpulan bukti menjadi tugas dari kepolisian, karena itulah kami rekomendasikan untuk didalami,” kata Aminah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Brigadir J Diduga Perkosa Putri Candrawathi, Komnas HAM: Keterangan Pacar Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Komnas Perempuan sebelumnya mengungkapkan dugaan perkosaan yang dialami PC di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada sore hari.

Aminah mengatakan, kesimpulan Komnas Perempuan mengenai dugaan perkosaan itu berdasarkan keterangan Putri dan pekerja rumah tangga keluarga Sambo bernama S (Susi).

Selain itu, terdapat kesesuaian keterangan pembantu rumah tangga Sambo lainnya, Kuat Ma'ruf dan kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kemudian, kesimpulan dugaan perkosaan itu juga berdasar pada hasil asesmen tim psikologi klinis tentang trauma.

“Kesesuaian dengan keterangan K (kuat) dan V (Vera) yang diperiksa oleh Komnas HAM,” ujar Aminah.

Saat ditanya apakah temuan Komnas Perempuan mengenai dugaan perkosaan itu sudah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Aminah enggan menjawab.

Baca juga: Sering Dinilai Istimewakan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Ini Berlaku untuk Semua Perempuan

Ia hanya mengatakan bahwa terkait alat bukti menjadi tugas kepolisian.

“Itu tugas polisi,” kata Aminah.

Adapun Pasal 24 UU TPKS menyatakan alat bukti dalam pembuktian UU TPKS antara lain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana, alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Kemudian, hasil pemeriksaan saksi dan atau korban pada tahap penyidikan, serta alat bukti surat seperti keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik dan rekening bank.

“Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah,” sebagaimana dikutip dari Pasal 25 Ayat (1) UU TPKS.

Baca juga: Alasan Komnas Perempuan Nilai Dugaan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi Harus Diusut

Komnas Perempuan sebelumnya mengungkapkan dugaan perkosaan terhadap PC terjadi di Magelang pada 7 Juli. Peristiwa itu terjadi setelah Ferdy Sambo kembali ke Jakarta.

Setelah peristiwa dugaan perkosaan itu, Putri ditemukan di depan pintu kamar mandi oleh Susi. Ia dan Kuat kemudian membantunya membawa Putri ke kamar.

“Di dalam rumah memang tidak ada yang lain selain almarhum J, Kuat, S dan Ibu P,” kata Aminah dalam program acara News Update Live Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Adapun rekomendasi Komnas Perempuan menjadi satu bagian dalam rekomendasi Komnas HAM yang telah resmi diserahkan kepada Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com