Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Paparkan Pentingnya "Obstruction of Justice" dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 10:22 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan Muhammad Choirul Anam menekankan pentingnya pengungkapan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu dia ungkapkan saat konferensi pers laporan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus pembunuhan Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: 5 Temuan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J: Extrajudicial Killing hingga Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

Mengapa hal tersebut menjadi penting? Menurut Anam, tindakan obstruction of justice inilah yang membuat peristiwa pembunuhan Brigadir J sulit terungkap.

Hal itu tampak dari beberapa hal, antara lain, tempat kejadian perkara dirusak, serta bukti dihilangkan. Sehingga, yang bersisa hanyalah kesaksian-kesaksian para tersangka dan orang terdekat korban saja.

"Jadi ini menjadi refleksi kita bersama, ini enggak bisa terjadi (diungkap) maksimal, kebutuhan-kebutuhan (pengungkapan) itu enggak bisa terjadi maksimal, karena ada apa? Obstruction of justice!" kata Anam.

Unsur obstruction of justice yang paling terlihat di kasus Brigadir J adalah pengaruh jabatan dari pelaku utama, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Muslihat Para Polisi Rekayasa Kasus Brigadir J yang Diungkap Komnas HAM

Jabatan Ferdy Sambo itu memungkinkan adanya pembuatan skenario pembunuhan untuk menutupi para pelaku.

Sambo disebut bisa menggerakkan aparat kepolisian, menghilangkan barang bukti dengan mudah, memerintahkan para pelaku lain yang juga anggota kepolisian.

"Jadi kalau ada pengaruh jabatan ya semuanya membuat skenario jadi lancar, mengubah TKP juga lancar, mengonsolidasi saksi juga lancar," imbuh Anam.

Akan tetapi, alasan yang lebih penting lagi, kata Anam, bila obstruction of justice dalam kasus Brigadir J tidak diungkap secara serius, bisa jadi peristiwa seperti ini terulang kembali di masa depan.

Sebab, potensi pelaku yang memiliki kekuasaan dan jabatan sangat berpotensi mengulangi perbuatan Ferdy Sambo.

"Tidak boleh (lagi) orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan, menghalangi orang untuk mendapat kepastian hukum," kata Anam.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Rekaman CCTV yang Hilang Dalam Pengusutan Kasus Kematian Brigadir J

Dari 130 halaman rekomendasi Komnas HAM yang diberikan kepada Polri, Anam menyebut hampir sebagian besar berkaitan dengan penuntasan obstruction of justice.

Beragam bukti yang membuktikan obstuction of justice

Komnas HAM mengungkapkan, ada beragam bukti yang mempertontonkan aksi obstruction of justice, yang dilakukan Sambo CS dalam kejahatan pembunuhan Brigadir J.

Tidak hanya melalui perusakan, tapi juga adanya pemotongan video CCTV yang diberikan kepolisian kepada Komnas HAM. Pemotongan video ini bahkan mengubah isi substansi penyelidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com