JAKARTA, KOMPAS.com – Penanganan perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak berhenti saat tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 5 tersangka kasus pembunuhan berencana.
Hingga saat ini, timsus masih terus bekerja. Bahkan, telah menemukan unsur pidana lain yakni upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Adapun pada bulan Agustus, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Lima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, Subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Berperan Merusak Barang Bukti Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Mereka adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo (dalang pembunuhan berencana), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR arau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kemuidan, pada 1 September 2022, Polri kembali mengumumkan bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka. Kali ini, terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Ferdy Sambo melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan dibantu anggota polisi lainnya.
Baca juga: Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra
Selain Ferdy Sambo, tim khusus Polri menetapkan 6 anggota lain sebagai tersangka.
Adapun enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Cuk Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka “Obstruction of Justice” Kasus Brigadir J
Sebelum penetapan ketujuh tersangka itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri pernah mengungkapkan, ada lima klaster pemeriksaan terkait perkara obstruction of justice.