Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Paparkan Pentingnya "Obstruction of Justice" dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 10:22 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

"Akhirnya ini kan ketemu videonya (yang utuh)," kata Anam.

Selain itu, Sambo diduga menggerakkan kurang lebih 97 personel kepolisian untuk merusak atau menghilangkan bukti, memuluskan skenario hingga mengonsolidasi saksi dalam kasus kematian Brigadir J.

Syalutan Ilham Komnas HAM melihat adanya penghalangan penyidikan dari beberapa temuan hasil pemeriksaan barang bukti.


Istri Sambo, Putri Candrawathi juga tak luput menjadi salah satu pelaku obstruction of justice, dengan mengubah keterangan lokasi dugaan pelecehan seksual dari Magelang, Jawa Tengah ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bukti lain adanya upaya obstruction of justice adalah penggantian ponsel para tersangka, ponsel orang terdekat Sambo hingga ponsel korban Brigadir J.

Serta, lanjut Anam, ada perintah dari Ferdy Sambo untuk mencuci baju para tersangka guna menghilangkan jejak gunshot resudue (GSR) setelah proses penembakan Brigadir J.

"Ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," tutur Anam.

Baca juga: Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Bukti obstruction of justice yang ditemukan itu, kata Anam, harus menjadi refleksi aparat penegakan hukum khususnya Polri dalam menuntaskan kasus penembakan Brigadir J.

Dia juga mengajak agar semua pihak melawan pelaku obstruction of justice.

"Ayo kita lawan siapapun yang melakukan obstruction of justice, karena itu menghambat setiap orang untuk mencari keadilan.

Pidanakan para pelaku obstruction of justice

Rekomendasi Komnas HAM terkait obstruction of justice adalah agar Polri tidak pandang bulu dalam penuntasannya, termasuk yang melibatkan anggota Polri.

Hal tersebut terdapat pada poin empat rekomendasi yang diserahkan Komnas HAM. Rekomendasi itu meminta Inspektorat Khusus Polri menjatuhkan sanksi kepada anggota polisi yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.

Ada tingkatan sanksi yang direkomendasikan. 

"Pertama, sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota Polri yang terbukti bertanggungjawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasi personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian J," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara di tempat yang sama.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Detail Upaya Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Sanksi kedua, menjatuhkan sanksi etik berat kepada semua anggota Polri yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Ketiga, sanksi etik ringan bagi semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com