Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 7 Tersangka "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra

Kompas.com - 02/09/2022, 05:20 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melebar.

Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini.

Dari tujuh polisi, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Kemudian, para tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.

Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.

Berikut profil singkat tujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

1. Ferdy Sambo
Nama Irjen Ferdy Sambo mencuat sejak kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022.

Lalu, pada 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) lantas memutuskan memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Namun, jenderal bintang dua itu mengajukan banding sehingga putusan pemecatan Sambo belum final.

Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.

Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Kian moncer, tahun 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelum ditunjuk sebagai Kadiv Propam, dia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com