Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/09/2022, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan laporan rekomendasi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam laporan itu, diungkap sejumlah temuan, di antaranya soal extrajudicial killing terhadap Brigadir J, obstruction of justice, hingga dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Berikut poin-poin penting laporan Komnas HAM soal kasus kematian Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022).

1. Extrajudicial killing

Komnas HAM mengungkapkan, pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) merupakan tindakan extrajudicial killing.

Pembunuhan di luar proses hukum ini diduga dipicu oleh tindakan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Komnas HAM, extrajudicial killing terhadap Brigadir J ini melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar, yakni hak untuk hidup.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau di luar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," ujar Beka.

2. Tak ada luka sayat

Dalam peristiwa pembunuhan itu, Komnas HAM mengungkapkan, Brigadir J tewas karena luka tembak. Menurut Komnas HAM, tidak ada penyiksaan terhadap Yosua sebelum penembakan.

Selaras dengan laporan tim forensik beberapa waktu lalu, Komnas HAM menyimpulkan, penyebab kematian Brigadir J murni disebabkan oleh luka tembak akibat senjata api.

"Berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," ujar Beka.

Secara rinci, terdapat tujuh luka tembakan masuk dan enam luka tembakan keluar di jasad Brigadir J.

Pada otopsi kedua, temuan luka berkurang menjadi lima luka tembakan masuk dan empat luka tembakan keluar.

Baca juga: Rekomendasi Lengkap Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J kepada Polri

Beka menjelaskan, pengurangan jumlah luka tersebut dikarenakan kondisi jenazah yang berbeda saat otopsi pertama dan otopsi kedua yang berbeda.

Namun demikian, hasil penyelidikan Komnas HAM memastikan, tidak ada luka sayat atau jeratan di tubuh Yosua sebagaimana isu yang beredar.

"Tidak terdapat luka sayatan, jerat dan atau luka lainnya pada tubuh jenazah selain yang diakibatkan oleh tembakan," kata Beka.

3. Obstruction of justice

Menurut temuan Komnas HAM pula, terjadi obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan pascapembunuhan Brigadir J.

Obstruction of justice dalam kasus ini berupa tindakan sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti sebelum atau sesudah proses hukum.

Selain itu, ada upaya sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca juga: Rekomendasi Komnas HAM, Polisi Kembali Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Detail obstruction of justice dalam kasus ini misalnya, penyusunan skenario kematian Brigadir J terkait latar belakang peristiwa penembakan, tempat kejadian perkara (TKP), dan alibi Ferdy Sambo saat penembakan.

Kemudian, ada tindakan merusak, mengambil, dan menghilangkan CCTV serta dekoder CCTV di sekitar TKP.

Tindakan lainnya berupa penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak dari ponsel yang berkaitan dengan pembunuhan.

4. Kekerasan seksual

Dalam laporannya, Komnas HAM juga mengungkap soal dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Namun, lain dengan narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di rumah dinas Sambo di Jakarta, melainkan di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Yosua.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka Ulung Hapsara.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Selaras dengan Tim Forensik, Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J

Menurut Komnas HAM, kekerasan seksual itu terjadi ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang.

Atas dugaan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian agar kasus dugaan pelecehan terhadap Putri bisa diusut kembali.

"(Meminta polisi) menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Beka.

5. Gendong Putri

Temuan lain yang diungkap Komnas HAM yakni Brigadir J sempat menggendong Putri di Magelang pada 4 Juli 2022, atau tiga hari sebelum dugaan pelecehan seksual terjadi.

Menurut Komnas HAM, gendongan Brigadir J ke Putri terlihat dalam proses rekonstruksi pembunuhan yang digelar Selasa (30/8/2022).

"Itu (Brigadir J menggendong Putri) tanggal 4 Juli, bukan 7 Juli, (sedangkan dugaan pelecehan seksual) itu tanggal 7 Juli," kata Choirul Anam.

Firda Rahmawan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Anam, peristiwa Brigadir J menggendong Putri merupakan rangkaian penting terkait dugaan pelecehan seksual.

Pascapelecehan terjadi 7 Juli, peristiwa selanjutnya yakni ancaman pembunuhan yang dilayangkan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf terhadap Brigadir J.

Diduga, Kuat mengancam akan membunuh Yosua karena melakukan hal yang merendahkan martabat Putri.

"Ancaman itu sejak awal kami temukan ancaman (Brigadir J) akan dibunuh tanggal 7 malam, terus pulang tanggal 8, lalu meninggal (terjadi pembunuhan)," ujar Anam.

Versi polisi

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan Polisi, Dihidupkan Kembali Komnas HAM

Polisi pun sebelumnya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Menurut polisi, laporan itu dibuat diduga untuk menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Terbaru, polisi menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice kematian Yosua. Ketujuh tersangka merupakan anggota kepolisian yang telah dicopot dari jabatannya.

Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Penulis: Singgih Wiryono, Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Diamanty Meiliana, Icha Rastika, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Nasional
Soal Kemungkinan Tinggalkan Gerindra jika Prabowo Pilih Ganjar, PKB: Tak Bisa Berandai-andai

Soal Kemungkinan Tinggalkan Gerindra jika Prabowo Pilih Ganjar, PKB: Tak Bisa Berandai-andai

Nasional
KPK Duga Lukas Investasikan Uang 'Panas' ke Sejumlah Kegiatan Usaha

KPK Duga Lukas Investasikan Uang 'Panas' ke Sejumlah Kegiatan Usaha

Nasional
Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Nasional
Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke