JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pengajuan banding Ferdy Sambo terkait putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) masih berproses.
Ferdy Sambo keberatan dan mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikannya secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif.
Agung menyebut, bila proses pemberkasan banding sudah selesai, kepolisian akan menggelar sidang lanjutan.
"Masih berproses, jadi nanti kalau sudah ada tentu kita akan laksanakan sidang," ujar Agung saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat
Agung menyampaikan, tenggat waktu sidang KKEP sudah ada ketetapannya.
Ferdy Sambo diberikan waktu 21 hari untuk melengkapi berkas, termasuk memori banding yang diajukan.
"(Waktunya) 21 hari, jadi berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kita menunggu, saya kira itu untuk sidang banding," ujar Agung.
Di tempat berbeda, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya belum menerima memori banding terkait hasil putusan sidang KKEP dari Ferdy Sambo.
"Memori banding dari pelanggar FS belum diterima," ucap Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi
Ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah proses pengajuan surat dan memori banding selesai, nantinya tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri.
Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.
Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk pengambilan putusan KKEP Banding.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.