Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat

Kompas.com - 01/09/2022, 12:03 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebutkan, ada dua dugaan alasan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Adapun Putri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Bambang, salah satu dugaan mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan adalah pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat.

“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” ujar Bambang kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Pengacara Pastikan Putri Candrawthi Tak Kabur: Sudah Dicekal, Tidak Mungkin Kemana-mana

Selain itu, lanjut dia, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang.

Kendati demikian, ISESS menyoroti asas persamaan di mata hukum yang harusnya dilaksanakan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum.

Menurut Bambang, hak dan perlakukan antara satu tersangka dengan tersangka lain seharusnya disamakan.

“Terlepas dari dua faktor asumtif ini. Ada diskresi sesuai KUHAP yakni alasan subyektif penyidik yang memang secara normatif diperbolehkan, misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan sebagainya,” kata Bambang.

“Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan equality before the law? Lebih tepat kalau tanya ke polisi,” ucapnya.

Baca juga: Imigrasi Cegah Istri Ferdy Sambo Bepergian Ke Luar Negeri

Sebagai informasi, Istri Irjen Ferdy Sambo tidak dilakukan penahanan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil. Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.

Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com