Pra rekonstruksi dilakukan di lokasi yang berbeda dengan tempat kejadian perkara (TKP). Pra rekonstruksi dilakukan penyidik di tempat pemeriksaan dengan membuat asumsi TKP.
Sementara itu, pelaksanaan rekonstruksi sebisa mungkin dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, lokasi rekonstruksi juga dapat dipindahkan ke tempat lain jika keadaan tidak memungkinkan.
Setiap peragaan dalam rekonstruksi akan diambil fotonya dan jalannya peragaan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Hasil rekonstruksi akan dianalisa lebih lanjut, terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Referensi: