Salin Artikel

Apa Bedanya Rekonstruksi dan Pra Rekonstruksi?

Rekonstruksi merupakan tahapan yang penting dalam pengungkapan suatu perkara pidana.

Hal ini dikarenakan dengan adanya rekonstruksi, perkara pidana yang sedang disidik dapat menjadi lebih jelas.

Rekonstruksi dan tujuannya

Rekonstruksi merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi.

Rekonstruksi dapat didefinisikan sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan.

Petugas yang berwenang melakukan rekonstruksi adalah penyidik atau penyidik pembantu.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal 25 Ayat 3 peraturan tersebut berbunyi, “Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.”

Adapun tujuan rekonstruksi adalah untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukannya.

Beda rekonstruksi dan pra rekonstruksi

Istilah pra rekonstruksi tidak ditemukan di dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu, polisi menyebut rekonstruksi dan pra rekonstruksi sebagai hal yang berbeda.

Sesuai dengan kata “pra” yang digunakan, pra rekonstruksi digelar sebelum rekonstruksi dilakukan.

Dalam pra rekonstruksi, penyidik hanya menghadirkan pemeran pengganti dan bukan tersangka serta saksi yang sebenarnya.

Sejumlah tim yang terlibat juga akan hadir saat pra rekonstruksi, seperti Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Labfor (Laboratorium Forensik).

Hal ini berbeda dengan rekonstruksi yang menghadirkan seluruh tersangka dan saksi yang terlibat.

Selain itu, perbedaan rekonstruksi dan pra rekonstruksi juga terlihat dari lokasi dilakukannya dua kegiatan tersebut.

Pra rekonstruksi dilakukan di lokasi yang berbeda dengan tempat kejadian perkara (TKP). Pra rekonstruksi dilakukan penyidik di tempat pemeriksaan dengan membuat asumsi TKP.

Sementara itu, pelaksanaan rekonstruksi sebisa mungkin dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, lokasi rekonstruksi juga dapat dipindahkan ke tempat lain jika keadaan tidak memungkinkan.

Setiap peragaan dalam rekonstruksi akan diambil fotonya dan jalannya peragaan tersebut dituangkan dalam berita acara.

Hasil rekonstruksi akan dianalisa lebih lanjut, terutama pada bagian-bagian yang sama dan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Referensi:

  • Prasetyo, Dedi. 2021. Aksara Presisi Membangun Polri: Kolaborasi Pemikiran Teknokrat Kepolisian. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/04030071/apa-bedanya-rekonstruksi-dan-pra-rekonstruksi-

Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke