Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Didesak Ganti Semua Anggota yang Terlibat dalam Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 31/08/2022, 19:17 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas seluruh anggotanya yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia mengatakan, Sigit harus menunjukan langkah signifikan untuk memperbaiki instansinya agar tetap mendapat kepercayaan publik.

“Pak Kapolri memerintahkan Itsus (Inspektorat Khusus) untuk mendalami atas segala apa yang terjadi, para pihak (yang terlibat) baik secara langsung dan tidak langsung,” sebut Sahroni ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Merujuk Keterangan Bharada E, LPSK Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J

“Para anggota yang terlibat itu akan diberikan (dibagi dalam) klaster, nah kita tunggu,” tuturnya.

Ia memandang publik menunggu sikap tegas Sigit untuk membongkar pihak-pihak internal Polri yang terlibat.

Langkah tersebut, lanjut dia, mesti dilakukan karena kematian Brigadir J merupakan insiden besar di tubuh Polri.

“Maka Polri harus menyikapi dengan melakukan ketegasan, ganti semua orang yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung,” tandasnya.

Baca juga: Komnas HAM Akui Ada Perbedaan Hasil Temuan dengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui pihak kepolisian menyatakan ada 6 anggota yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi pengungkapan perkara.

Keenamnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol AK, AKBP ANT dan AR kemudian Kompol BW serta CP.

Sementara itu ada 97 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara kematian Brigadir J.

Sigit mengungkapkan sebanyak 35 personil di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka pada dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Komnas HAM: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com