JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat perbedaan hasil temuan dengan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar Selasa (30/8/2022) kemarin di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, salah satu perbedaan yang ditemui adalah posisi para tersangka saat pembunuhan.
"Memang ada perbedaan, misalnya soal (keterangan) pelaku kemudian soal posisi dari masing-masing orang (tersangka)," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Perintahkan Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Woy, Tembak Cepat!
Meski demikian, Beka tidak menjelaskan secara detail perbedaan dari hasil temuan Komnas HAM dan versi rekonstruksi.
Namun, kata Beka, perbedaan dalam rekonstruksi adalah kewajaran karena tak mungkin hasil penyelidikan yang dijalani Komnas HAM bisa 100 persen sama dengan hasil temuan kepolisian.
"Saya kira ini wajar tentu saja tidak ada tanda kutip persis 100 persen (sama) tetapi ada perbedaan-perbedaan sedikit," imbuh dia.
Perbedaan tersebut bisa terjadi karena cara pandang yang berbeda Komnas HAM dan kepolisian dari rekonstruksi yang sudah digelar.
Baca juga: Kompolnas: Tuntutan Komisi Kode Etik Cukup Telak, 99 Persen Sambo Tak Membantah
Beka menjelaskan, polisi bisa jadi berusaha menjelaskan dan meletakkan proses rekonstruksi sebagai proses penegakan hukum yang transparan.
"Dari sisi Komnas HAM sendiri tentu saja melihat rekonstruksi kemarin (sebagai) penambah materi dan menambah detil-detil yang ada di Komnas HAM," tutur Beka.
Diketahui, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan semua tersangka kasus pembunuhan berencana pada, Selasa (30/8/2022).
Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Diumumkan ke Publik sebagai Penembak Nomor Satu
Rekonstruksi memperagakan 78 adegan meliputi 16 adegan dari peristiwa saat di rumah kawasan Magelang, 35 adegan di rumah pribadi di Jalan Saguling Duren Tiga, dan 27 adegan di rumah dinas di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.
Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum para tersangka, Kompolnas, Komnas HAM dan berakhir setelah 7,5 jam berjalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.