Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J Segera Selesai Usai Rekonstruksi di Duren Tiga

Kompas.com - 31/08/2022, 08:44 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, ada informasi tambahan dari rekonstruksi pembunuhan Novriansyah atau Brigadir J yang akan jadi tambahan untuk memfinalkan laporan Komnas HAM terhadap kasus tersebut.

Pernyataan itu dia katakan usai rekonstruksi yang berlangsung selama 7,5 jam di Duret Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Informasi keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan dari pagi sampai sore (proses rekonstruksi) ini akan menjadi tambahan untuk memfinalkan laporan," kata Beka tanpa memaparkannya.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Keterangan antara Sambo dan Bharada E soal Tembakan ke Brigadir J

Setelah ikut memantau 78 adegan rekonstruksi, Komnas HAM tidak memberikan banyak komentar.

Mereka berfokus pada catatan-catatan yang ada dalam proses rekonstruksi, untuk dibawa ke kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary Nmor 4B, Menteng, Jakarta Pusat.

Kata Beka, laporan ini nantinya akan diberikan kepada Polri dalam bentuk rekomendasi.

"Minggu ini rencananya kita akan serahkan ke teman-teman polisi," imbuh dia.

Baca juga: Pantau Jalannya Rekonstruksi, Tiga Komisioner Komnas HAM Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam juga tak berbicara banyak.

Sedikit substasi yang diungkap adalah soal adanya keterangan yang berbeda dari lima pelaku yang dihadirkan di lokasi peristiwa.

Kata Anam, penyidik berlaku imparsial karena menghormati setiap pendapat yang dihadirkan oleh pelaku.

Proses imparsial ini memungkinkan rekonstruksi berjalan beberapa kali dalam adegan yang sama untuk memberi kesempatan adegan versi tiap tersangka yang berbeda pendapat.

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan a, pengakuan b di masing-masing pihak, tapi masih-masing pengakuan itu diuji, jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik," kata Anam.

Selebihnya, Komnas HAM memberikan apresiasi kepada kepolisian yang sudah berlaku transparan dalam rekonstruksi kasus itu.

Baca juga: Komnas HAM: Penembak Brigadir J Bisa Saja Lebih dari 2 Orang

Rekonstruksi dengan 78 adegan itu disiarkan secara langsung sehingga publik bisa melihat secara langsung.

"Dengan proses yang terbuka transparan tadi (dan juga para tersangka) masih dikasih kesempatan untuk melakukan pembelaan dirinya keterangan yang dibuat dicatat oleh penyidik saya kira proses tadi mendorong terang benderang ya peristiwa," kata Anam.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com