JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai, proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dua rumah Irjen Ferdy menegaskan bahwa tidak ada pelecehan seksual di Duren Tiga.
Adapun berdasarkan keterangan awal polisi disebutkan bahwa Brigadir J tewas usai terjadi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan polisi 3 hari setelah kejadian, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di kamar. Bharada E kemudian datang dan terjadi aksi saling tembak.
"Yang jelas sudah terbantahkan sejak beberapa waktu lalu kalau tidak ada pelecehan seksual di Duren Tiga. Kan dulu gitu pelecehan seksual disertai oleh penodongan senjata," ujar Taufan dalam program GASPOL Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Taufan menegaskan bahwa sejak awal Komnas HAM telah menduga jika skenario pelecehan seksual dan tembak menembak tidak pernah terjadi.
Hal itu juga terkonfirmasi setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap aide de camp (ADC) atau ajudan Ferdy Sambo usai terjadinya peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Sebetulnya ketika kami memeriksa ADC-nya pada saat pertama pun itu sudah ketahuan bahwa memang tidak ada penodongan senjata, makanya kami mengatakan tidak ada penodongan senjata," papar Taufan.
"Sehingga kita simpulkan pada waktu itu kalau itu konstruksinya sebetulnya dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata itu hanya kesaksian tunggal dari seorang bu PC (Putri Candrawathi)," ucapnya.
Tim khusus (Timsus) Polri telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Proses rekonstruksi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling maupun rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri itu berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.
Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.
Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.
Saat memeragakan adegan di Magelang, ada 4 tersangka yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain
Sedangkan tersangka Ferdy Sambo tidak ada di kejadian lokasi saat di Magelang. TKP kedua digelar di rumah pribadi dilakukan dengan 35 adegan.
Kemudian dilanjutkan ke TKP terakhir di rumah dinas yang juga berada di Duren Tiga dengan 27 adegan yang diperankan semua para tersangka dan juga saksi terkait peristiwa tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.