Sorotan lainnya, Beka menginginkan di akhir kasus ini beragam fakta yang dikumpulkan oleh kepolisian dan Komnas HAM bisa diuji di pengadilan.
"Kami menginginkan semua keterangan atau bukti fakta dari semua pihak diuji di pengadilan, termasuk (fakta yang diperoleh) dari Komnas HAM," kata Beka.
Baca juga: Datangi Kantor Komnas HAM, Irwasum Polri Undang Komisioner Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan semua tersangka kasus pembunuhan berencana sejak pagi tadi.
Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Rekonstruksi memperagakan 78 adegan meliputi 16 adegan dari peristiwa saat di rumah kawasan Magelang, 35 adegan di rumah pribadi di Jalan Saguling Duren Tiga, dan 27 adegan di rumah dinas di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.
Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum para tersangka, Kompolnas, Komnas HAM dan berakhir setelah 7,5 jam berjalan.