JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo untuk memantau jalannya proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, hari ini, Selasa (30/8/2022).
Pantauan Kompas.com, tiga komisioner Komnas HAM tiba sekitar pukul 09.40 WIB di rumah pribadi Ferdy Sambo Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Disebut Siap Jika Bertemu Ferdy Sambo
Adapun tiga komisioner yang hadir adalah Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Komisioner bidang Penyelidikan Choirul Anam dan Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
Ketiga komisioner tersebut langsung menuju rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi hari ini akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Baca juga: Bharada E Akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dalam proses rekonstruksi ini, 4 dari total 5 tersangka akan memakai baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2022).
Adapun keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Sementara itu, untuk tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan. Sebab, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini masih belum ditahan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Uji Temuan Terbarunya dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J Hari Ini
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.
Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.