JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggunakan hasil rekonstruksi kasus kematian Brigadir J yang digelar Selasa (30/8/2022) untuk tambahan laporan singkat rekomendasi yang akan diberikan kepada kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara usai memantau jalannya proses rekonstruksi di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saat ini Komnas HAM sedang dalam proses finalisasi laporan. Artinya, informasi keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan dari (rekonstruksi) pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan untuk memfinalkan laporan," ujar Beka, Selasa.
Baca juga: Soal Pisau yang Dibawa Kuat Maruf, Komnas HAM: Dia Marah ke Brigadir J
Beka menerangkan, laporan singkat mengenai rekomendasi penanganan kasus Brigadir J ini akan diarahkan kepada Tim Khusus (Timsus) penanganan kasus Brigadir J.
Penyerahan laporan singkat itu akan diserahkan pekan ini.
"Minggu ini rencananya akan kami serahkan ke teman-teman Timsus Polri dan ini tidak berapa lama lagi, dan kami menginginkan semua keterangan atau bukti fakta dari semua pihak diuji di pengadilan termasuk (fakta) dari Komnas HAM," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam mengatakan, proses rekonstruksi kasus Brigadir J membuat peristiwa pembunuhan tersebut semakin terang.
Dia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang menggelar rekonstruksi dengan sangat transparan dan imparsial.
Baca juga: Pantau Jalannya Rekonstruksi, Tiga Komisioner Komnas HAM Tiba di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Para tersangka juga, kata Anam, diberikan kesempatan memberikan pendapat saat proses rekonstruksi berjalan.
"Masing-masing pihak dikasih kesempatan untuk melakukan pembelaan dirinya dengan keterangan membuat konstruksi sendiri dicatat sama penyidik ya," imbuh dia.
Diketahui, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan semua tersangka kasus pembunuhan berencana sejak pagi tadi.
Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Rekonstruksi memperagakan 78 adegan meliputi 16 adegan dari peristiwa saat di rumah kawasan Magelang, 35 adegan di rumah pribadi di Jalan Saguling Duren Tiga, dan 27 adegan di rumah dinas di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.
Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum para tersangka, Kompolnas, Komnas HAM dan berakhir setelah 7,5 jam berjalan.