Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Jokowi Teken Keppres Tim Non-Yudisial Kasus HAM Dinilai Cuma Retorika Politik

Kompas.com - 28/08/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai keputusan Presiden Joko Widodo untuk mendorong penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu melalui jalur non-yudisial atau di luar pengadilan hanya sebatas retorika politik.

"Penyelesaian melalui jalan non-yudisial yang didorong dan dipilih Presiden menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran dan pemenuhan keadilan korban hanyalah retorika politik belaka," kata Gufron saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Gufron mengatakan, ada ketidakselarasan antara pernyataan dan perbuatan atau langkah yang diambil oleh Presiden dalam menyikapi isu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal itu, kata Gufron, bisa dibuktikan selama berjalannya masa pemerintahan Presiden Joko
Widodo yang justru pernah dan masih mengangkat terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

Gufron mengatakan, para terduga itu bahkan diberikan posisi strategis di dalam pemerintahan oleh Presiden. Contohnya seperti Wiranto yang saat ini menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden.

Selain itu ada Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

"Fakta-fakta tersebut menunjukan klaim komitmen Presiden tentang penyelesiaan pelanggaran HAM berat masa lalu terbukti tidak sesuai dan konsisten dengan perbuatannya," ucap Gufron.

Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keppres tentang Pembentukan Tim
Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Hal ini disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan di DPR RI pada 16 Agustus 2022.

Presiden juga mengeklaim persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius Pemerintah.

Baca juga: Jokowi Diminta Tetap Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Lewat Pengadilan

Secara terpisah, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, Keputusan presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu yang diteken Presiden menjadi komitmen memberikan prioritas pada pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.

Menurut dia, jika mekanisme yudisial berorientasi pada keadilan retributif, maka mekanisme non-yudisial berorientasi pada pemulihan korban (victim centered).

"Mekanisme non-yudisial berorientasi kepada pemulihan korban. Di samping itu, jalur penyelesaian yudisial dan non-yudisial bersifat saling melengkapi (komplementer), bukan saling menggantikan (substitutif) untuk memastikan penyelesaian kasus secara menyeluruh," ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Senin (22/8/2022).

Jaleswari juga menyanggah argumen yang menyatakan bahwa Keppres ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Dia menekankan, kebijakan penyelesaian non-yudisial dimungkinkan dikeluarkan oleh presiden sebagai sebuah executive measure.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com