Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tetap Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Lewat Pengadilan

Kompas.com - 26/08/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu tetap dilakukan melalui jalur pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Al Araf menanggapi keputusan Presiden yang meneken Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

"Sudah seharusnya Presiden sebagai kepala negara memastikan bahwa seluruh pelanggaran HAM berat baik masa lalu maupun yang terjadi belakangan ini harus diselesaikan dengan mekanisme pro-yustisia (pengadilan HAM)," kata Al Araf dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui pengadilan, kata Al Araf, adalah amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000.

Baca juga: Jokowi Dinilai Harus Penuhi Janji Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Dia mengatakan, di dalam 2 beleid itu penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan bukan dengan jalur di luar pengadilan (non-yudisial).

Menurut Al Araf, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengadilan penting dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban yang selama ini masih menuntut pengungkapan kebenaran.

"Selain itu, penyelesaian pro-yustisia juga penting untuk memastikan orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM dihukum sesuai hukum yang berlaku dan bukan malah melenggang bebas, bahkan menjabat dalam jabatan-jabatan penting di pemerintahan.

Al Araf berharap seharusnya Presiden mulai serius menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana yang dijanjikan dalam janji politik Nawacita.

Al Araf juga meminta supaya Presiden Joko Widodo memerintahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini proses penetapannya masih terkatung-katung di lembaga itu.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Non-yudisial

Selain itu, Al Araf meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dari Komnas HAM dengan melakukan penyidikan secara transparan dan bertanggung jawab.

Al Araf juga meminta Presiden Joko Widodo memastikan seluruh pihak yang menghalang-halangi atau menghambat proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pro-yustisia akan dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Secara terpisah, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, Keputusan presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu yang diteken Presiden menjadi komitmen memberikan prioritas pada pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.

Menurut dia, jika mekanisme yudisial berorientasi pada keadilan retributif, maka mekanisme non-yudisial berorientasi pada pemulihan korban (victim centered).

"Mekanisme non-yudisial berorientasi kepada pemulihan korban. Di samping itu, jalur penyelesaian yudisial dan non-yudisial bersifat saling melengkapi (komplementer), bukan saling menggantikan (substitutif) untuk memastikan penyelesaian kasus secara menyeluruh," ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Berhenti di Penanganan Non-yudisial

Jaleswari juga menyanggah argumen yang menyatakan bahwa Keppres ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com