Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/08/2022, 17:04 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan oleh empat partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung 1-14 Agustus 2022.

Empat partai politik tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik, yang seluruhnya sama-sama gagal lolos ke tahapan verifikasi administrasi karena berkas pendaftarannya tidak lengkap.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KPU soal Pendaftaran Pemilu 2024 Digelar Senin 29 Agustus

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa pelaporan ini semakin memperkuat fakta bahwa partai-partai tersebut memang tak mampu melengkapi berkas pendaftaran yang dipersyaratkan.

"Kalau ada partai yang dinyatakan oleh KPU tidak lengkap dokumen persyaratannya dan mengadu ke Bawaslu, itu malah membuat yakin dan membuat pengakuan bahwa dirinya memang enggak lengkap. Kalau dia lengkap kan enggak mungkin ke Bawaslu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/8/2022).

"KPU senang saja kalau ada orang lapor ke Bawaslu, itu berarti dia menyatakan diri bahwa dirinya enggak lengkap tanpa KPU harus menyatakan. Ada kesadaran diri bahwa mereka enggak lengkap," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Berkarya

Hasyim mempersilakan partai-partai itu melaporkan pihaknya ke Bawaslu.

Menurutnya, negara sudah menyiapkan mekanisme yang dapat ditempuh partai-partai politik yang merasa dirugikan.

Ia berharap, proses persidangan akan berjalan sesuai logika hukum.

"Secara hukum acara, pengakuan itu kan alat bukti yang sempurna," kata Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Protes Saat Sidang Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Administrasi

"Dengan begitu cukuplah diputuskan bahwa ya memang enggak layak lagi (para pelapor diproses ke) tahapan berikutnya, karena sudah ngaku kalau enggak lengkap," tambahnya.

Di sisi lain, empat partai politik pelapor mengaku mengalami kendala yang bukan berasal dari internal mereka dalam rangka melengkapi berkas pendaftarannya ke KPU RI, hingga batas terakhir pendaftaran pada 14 Agustus pukul 23.59.

Dalam putusan sidang pendahuluan yang digelar Bawaslu pada hari ini, laporan dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik dinyatakan Bawaslu tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Cucu Soeharto

Majelis sidang menilai bahwa laporan kedua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat materiil, kendati memenuhi syarat formil.

Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.

Dua laporan lain, dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke ke sidang pemeriksaan yang bakal digelar Senin (29/8/2022).

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Nasional
Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Nasional
Jokowi Bakal Salat Bareng Ketum Parpol Koalisi, Dilanjutkan Pertemuan Tertutup

Jokowi Bakal Salat Bareng Ketum Parpol Koalisi, Dilanjutkan Pertemuan Tertutup

Nasional
5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

Nasional
Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Nasional
Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Nasional
Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Nasional
Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW

Rafael Klaim 70 Tas Mewah yang Disita KPK Cuma 10 Asli, Sisanya KW

Nasional
Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana

Rafael Ungkap Asal Usul Deposit Box Rp 37 M: Jual Aset Orang Tua Hingga Reksa Dana

Nasional
Cara Jokowi Jaga Asa Timnas U-20 di Tengah Kekecewaan Gagal Tampil di Piala Dunia U-20

Cara Jokowi Jaga Asa Timnas U-20 di Tengah Kekecewaan Gagal Tampil di Piala Dunia U-20

Nasional
Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK

Rafael Alun Kebingungan Uang Tunai Rp 40 Juta Disita KPK

Nasional
Seputar Rusun Tunawisma di Cipayung, Harga Sewa Rp 10.000 dan Tak Boleh Dihuni Sembarang Orang

Seputar Rusun Tunawisma di Cipayung, Harga Sewa Rp 10.000 dan Tak Boleh Dihuni Sembarang Orang

Nasional
Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Nasional
Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Nasional
Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke