Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Tak Lolos Pendaftaran Lapor ke Bawaslu, Ini Kata Ketua KPU

Kompas.com - 25/08/2022, 17:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan oleh empat partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung 1-14 Agustus 2022.

Empat partai politik tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik, yang seluruhnya sama-sama gagal lolos ke tahapan verifikasi administrasi karena berkas pendaftarannya tidak lengkap.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KPU soal Pendaftaran Pemilu 2024 Digelar Senin 29 Agustus

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa pelaporan ini semakin memperkuat fakta bahwa partai-partai tersebut memang tak mampu melengkapi berkas pendaftaran yang dipersyaratkan.

"Kalau ada partai yang dinyatakan oleh KPU tidak lengkap dokumen persyaratannya dan mengadu ke Bawaslu, itu malah membuat yakin dan membuat pengakuan bahwa dirinya memang enggak lengkap. Kalau dia lengkap kan enggak mungkin ke Bawaslu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/8/2022).

"KPU senang saja kalau ada orang lapor ke Bawaslu, itu berarti dia menyatakan diri bahwa dirinya enggak lengkap tanpa KPU harus menyatakan. Ada kesadaran diri bahwa mereka enggak lengkap," imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Berkarya

Hasyim mempersilakan partai-partai itu melaporkan pihaknya ke Bawaslu.

Menurutnya, negara sudah menyiapkan mekanisme yang dapat ditempuh partai-partai politik yang merasa dirugikan.

Ia berharap, proses persidangan akan berjalan sesuai logika hukum.

"Secara hukum acara, pengakuan itu kan alat bukti yang sempurna," kata Hasyim.

Baca juga: Ketua KPU Protes Saat Sidang Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Administrasi

"Dengan begitu cukuplah diputuskan bahwa ya memang enggak layak lagi (para pelapor diproses ke) tahapan berikutnya, karena sudah ngaku kalau enggak lengkap," tambahnya.

Di sisi lain, empat partai politik pelapor mengaku mengalami kendala yang bukan berasal dari internal mereka dalam rangka melengkapi berkas pendaftarannya ke KPU RI, hingga batas terakhir pendaftaran pada 14 Agustus pukul 23.59.

Dalam putusan sidang pendahuluan yang digelar Bawaslu pada hari ini, laporan dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik dinyatakan Bawaslu tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Cucu Soeharto

Majelis sidang menilai bahwa laporan kedua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat materiil, kendati memenuhi syarat formil.

Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.

Dua laporan lain, dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke ke sidang pemeriksaan yang bakal digelar Senin (29/8/2022).

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com