JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya belum mengetahui duduk perkara peristiwa dugaan pelanggaran administrasi, yang membuat KPU RI dilaporkan 4 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sebagai informasi, laporan ini dilayangkan oleh 4 partai politik yang gagal lolos pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena berkasnya tak lengkap, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik.
Baca juga: Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KPU soal Pendaftaran Pemilu 2024 Digelar Senin 29 Agustus
"Belum, kami belum tahu apa yang (membuat) KPU dianggap melanggar administrasi, bagian mananya, kami kan belum tahu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Kamis (25/8/2022).
Hasyim mengaku hanya mengetahui bahwa Bawaslu menggelar sidang pendahuluan hari ini, untuk mengumumkan laporan mana yang dianggap memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.
"Substansi atau pokok perkaranya, KPU belum tahu sampai haru ini. Sidang hari ini juga (KPU) belum tahu materi permohonannya seperti apa," kata dia.
Baca juga: Ketua KPU Protes Saat Sidang Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Administrasi
"Kami nanti akan tahu atau baru tahu kalau sudah mendapatkan salinannya dari Bawaslu," lanjut Hasyim.
Hasyim mengeklaim KPU siap menghadapi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi ini. Pihaknya bakal segera memeriksa substansi perkara yang membuat mereka dilaporkan ke Bawaslu RI, setelah menerima salinan lengkap.
Oleh karena itu, KPU disebut belum bisa menanggapi ihwal masalah yang dilaporkan 4 partai politik tadi.
"Setelah kita pelajari, nanti juga ada forum persidangannya, nanti akan kita jawab pada forum," sebut Hasyim.
Kepada awak media, sejumlah partai pelapor mengaku mengalami kendala teknis yang bukan berasal dari internal mereka.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai IBU dan Pelita
Akibatnya, mereka gagal melengkapi berkas pendaftaran yang diperlukan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.
Dalam putusan sidang pendahuluan ini, Bawaslu menyatakan 2 laporan, yakni dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik, tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.
Majelis menilai bahwa laporan kedua partai politik tidak memenuhi syarat materiil, kendati memenuhi syarat formil.
Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Cucu Soeharto
Dua laporan lain, yakni dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Sidang pemeriksaan bakal digelar pada Senin (29/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.