JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU yang membuat Partai Karya Republik (Pakar) tak lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024, tidak dapat diterima.
"Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," ujar anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, sebagai anggota majelis pemeriksa dalam sidang putusan pendahuluan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Partai Eggi Sudjana Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Totok menambahkan, laporan dari Pakar tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan perundangan-undangan yang dilanggar KPU sebagai terlapor.
"Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pelapor harus memenuhi syarat formil dan materiil.
Dalam memenuhi syarat materiil, pelapor harus menyertakan dengan jelas objek pelanggaran, petitum yang dimintakan, serta ketentuan yang dilanggar oleh KPU.
Laporan dari Pakar dianggap memenuhi syarat formil, namun tak memenuhi syarat materiil.
Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 mengharuskan kedua syarat dipenuhi sekaligus/bersifat kumulatif untuk dapat diterima.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai ketua sidang, diiringi ketukan palu.
Sebagai informasi, Pakar termasuk dalam 9 partai politik yang datang mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Pembangunan Gedung Bawaslu Kota Bekasi Ditolak Warga, Plt Wali Kota: Itu Sudah On The Track
Partai besutan cucu presiden kedua RI Soeharto, Ari Sigit itu, menargetkan partainya lolos ke Senayan melalui Pemilu 2024 dan mengeklaim telah menyertakan sekitar 35.000 keanggotaan partainya dalam pendaftaran.
"Kalau kami lolos untuk Pemilu 2024, insya Allah target parliamentary threshold (ambang batas lolos DPR RI, 4 persen suara) insya Allah bisa kita capai," ujar Ari di kantor KPU RI.
"Insya Allah, kalau Allah, menghendaki dan seizin Allah, dan semua dipermudah oleh Allah, insya Allah lolos," ia menambahkan.
Dari 9 partai politik pendaftar di hari terakhir, hanya 1 partai politik, yakni Partai Republik Satu, yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sehingga dapat lolos ke tahap verifikasi administrasi.
Baca juga: Tolak Pembangunan Gedung Bawaslu Kota Bekasi di Area Resapan Air, Warga Pasang Spanduk
Sementara itu, berkas 8 partai lainnya tidak lengkap sehingga otomatis gagal ikut tahapan berikutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.