Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2022, 15:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan empat partai politik, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi terlapornya.

Sidang digelar di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut dihadirkan dalam sidang ini.

Hasyim baru datang ketika putusan terhadap laporan Partai Berkarya dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai IBU dan Pelita

 

Hasyim kemudian disilakan duduk oleh majelis hakim. Ia langsung melayangkan interupsi.

"Di masa persidangan ini, kami sebagai terlapor belum hadir sudah dibacakan. Mohon maaf ya, tolong penjelasan," ujar Hasyim.

Ia juga meminta penjelasan terhadap sidang ini. Menurutnya, KPU belum menerima penjelasan apa pun sebagai terlapor.

"Boleh dijelaskan apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan itu? Karena begini, kami belum tahu apa yang dimaksud dengan putusan pendahuluan, apa perkaranya, dan substansi putusan itu apa?" sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Cucu Soeharto

Bagja sebagai ketua majelis kemudian menanggapi protes Hasyim.

"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap untuk dilanjutkan baik dari segi formil materil," ungkap Bagja.

Adapun agenda sidang pendahuluan sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Bagja kemudian menjelaskan bahwa sidang pendahuluan ini untuk menyampaikan hasil pemeriksaan syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU RI dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh empat partai politik, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik.

"Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya. Kalau tidak memenuhi syarat maka tidak ditindaklanjuti," kata Bagja.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Berkarya

Hasyim kembali meminta penegasan soal KPU yang sampai saat sidang belum menerima penjelasan dari Bawaslu.

"Izin, maksudnya substansi dari pelapor itu disampaikan kepada kami itu kapan?" ucap Hasyim.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Arti Istilah Mutatis Mutandis dan Contohnya

Nasional
Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Nasional
Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Beri Sambutan Perdana sebagai Ketum PSI, Kaesang: Politik Jalan Ninja Kita

Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

"Fit and Proper Test" Calon Hakim MK: 5 Selesai, 3 Dilanjutkan Besok

Nasional
Kaesang: Saya Diledek 'Kok Masuk Partai Kecil', 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Kaesang: Saya Diledek "Kok Masuk Partai Kecil", 2024 PSI Akan Ada di DPR!

Nasional
Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak 'Prabowo'

Kaesang Bicara soal Bakal Capres Pilihan PSI, Kader Teriak "Prabowo"

Nasional
KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

KPK Teken MoU dengan ACRC Korea Selatan, Kawal Investasi yang Masuk Indonesia

Nasional
Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Soal Wacana Ganjar-Prabowo, Gerindra: PDI-P Itu Cinta Pertama Gerindra

Nasional
Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Anies Selalu Nomor 3 di Survei, PKS Ungkit Keberhasilan Anies di Pilkada DKI 2017

Nasional
Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Pastikan Oknum Prajurit Kostrad Dihukum jika Terbukti Lecehkan Bawahan, Pangkostrad: Itu Berbahaya

Nasional
Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Anies Bantah Singgung Prabowo soal Sebut Pesawat Lewat Saat Safari Politik di Makassar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Nasional
Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Dihujat karena Gabung PSI, Kaesang: Tak Sebanding Tuduhan PKI, Antek Cina, Planga-plongo, Ijazah Palsu

Nasional
Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Prajuritnya Diduga Lecehkan Bawahan, Pangkostrad Akui Terkejut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com