JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 akan diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (29/8/2022).
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 29 Agustus 2022, jam 10.00 dengan agenda sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI sekaligus ketua majelis sidang, Rahmat Bagja, dalam sidang putusan pendahuluan, Kamis (25/8/2022).
"Kami harapkan para pihak hadir tepat waktu," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi oleh empat partai politik, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai IBU dan Pelita
Keempat partai tersebut mengaku mengalami kendala teknis yang bukan berasal dari internal mereka. Kendala itu menyebabkan mereka gagal melengkapi berkas pendaftaran yang diperlukan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.
Dalam putusan sidang pendahuluan ini, Bawaslu menyatakan dua laporan, yakni dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik, tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.
Majelis menilai bahwa laporan kedua partai politik tidak memenuhi syarat materiil dalam hal obyek pelanggaran, kendati memenuhi syarat formil.
Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
Baca juga: Ketua KPU Protes Saat Sidang Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Administrasi
Dua laporan lain, dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke ke sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.