Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KPU soal Pendaftaran Pemilu 2024 Digelar Senin 29 Agustus

Kompas.com - 25/08/2022, 15:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 akan diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (29/8/2022).

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 29 Agustus 2022, jam 10.00 dengan agenda sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI sekaligus ketua majelis sidang, Rahmat Bagja, dalam sidang putusan pendahuluan, Kamis (25/8/2022).

"Kami harapkan para pihak hadir tepat waktu," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi oleh empat partai politik, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Karya Republik.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai IBU dan Pelita

Keempat partai tersebut mengaku mengalami kendala teknis yang bukan berasal dari internal mereka. Kendala itu menyebabkan mereka gagal melengkapi berkas pendaftaran yang diperlukan sebelum pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022 lalu.

Dalam putusan sidang pendahuluan ini, Bawaslu menyatakan dua laporan, yakni dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik, tidak dapat diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan.

Majelis menilai bahwa laporan kedua partai politik tidak memenuhi syarat materiil dalam hal obyek pelanggaran, kendati memenuhi syarat formil.

Sementara itu, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu mengatur, laporan baru bisa diteruskan ke sidang pemeriksaan seandainya memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.

Baca juga: Ketua KPU Protes Saat Sidang Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Administrasi

Dua laporan lain, dari Partai Pelita dan Partai IBU, dinyatakan diterima dan ditindaklanjuti ke ke sidang pemeriksaan.

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com