JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang komisi kode etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan statusnya di institusi Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Sambo digelar setelah jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: MKD DPR RI Panggil IPW Soal Dugaan Aliran Dana Ferdy Sambo ke Anggota DPR
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, sidang KKEP telah dibuka oleh ketua sidang sejak pukul 09.25 WIB.
Hingga pukul 14.55 WIB, tim Komisi Kode Etik telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma’ruf atau KM.
“Para saksi (yang) sudah diperiksa (ada) tiga (yaitu) KM, RR, Bharada RE. Yang hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada E hadir melalui Zoom,” ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf
Sebagaimana diketahui, ada lima tersangka ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat.
Menurut Nurul, masih ada 12 saksi yang akan diperiksa dalam proses sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo.
Setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi, nantinya tim Komisi Kode Etik Polri akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
“Setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang,” ujarnya.
Baca juga: Sambo: Saya Siap Tanggung Jawab dan Menanggung Seluruh Akibat Hukum
Ia mengatakan, hasil sidang KKEP akan disampaikan dalam konferensi pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan pihak dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kita tunggu update selanjutnya,” ucap Nurul.
Adapun dalam sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo, Polri menghadirkan sebanyak 15 saksi guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Mahfud MD Enggan Beberkan Nama Anggota DPR yang Diduga Sempat Dihubungi Sambo
Berikut daftar 15 saksi yang dihadirkan:
Dari tempat khusus Bareskrim
1. RR (Bripka Ricky Rizal)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.