Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rp 1,8 M dari Rekening Ketua Senat Unila

Kompas.com - 21/08/2022, 23:38 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di kampusnya.

Basri ditangkap bersama Rektor Unila Karomani, ajudannya Rektor, Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung, Jumat (19/8/2022) malam.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Basri diduga berperan menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua untuk membayar sejumlah yang agar mahasiswa yang didaftarkan dapat dinyatakan lulus di Unila.

Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Rektor Unila Karomani Berkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

"MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orangtua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," kata Ali kepada Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

"(Orangtua) dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ucap dia.

Dalam penangkapan terhadap Basri dan pejabat kampus Unila, KPK mengamankan uang total senilai Rp 1,8 miliar dari ATM dan buku tabungan.

Ali mengatakan, jumlah penerimaan Basri dan anak buah Rektor Unila lainnya masih bakal diperdalam pada proses penyidikan.

"(penerimaan Ketua Senat) nanti akan digali pada proses penyidikan," kata Ali.

Baca juga: Rektor Unila Pasang Tarif Rp 100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri


Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah Komisi Antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.

Menurut Asep, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan kemudian melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung hingga Bali.

Di Bandung, KPK menangkap Karomani, Adi Triwibowo, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri.

Secara bersamaan, Lembaga antikorupsi itu juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah di Lampung.

Dalam kegiatan di Lampung itu, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.

Sementara itu, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Andi Desfiandi di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Heran Rektor Unila Kena OTT KPK, Kemendikbud: Jangan Sekali-kali di Lingkungan Perguruan Tinggi

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com