Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Dugaan Percobaan Penyuapan Ferdy Sambo ke LPSK Harus Penuhi 3 Syarat

Kompas.com - 20/08/2022, 10:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut dugaan percobaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memenuhi tiga syarat.

Ghufron mengatakan, percobaan tindak pidana, termasuk suap, biasa disebut dengan istilah poging. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu menyebutkan suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana jika sudah terdapat niat atau mens rea.

“Niatnya itu harus sudah nyata, jadi niat itu bukan hanya dalam hati tapi ada kegiatan yang nyata, yang terukur, yang bisa dibuktikan ,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali

Ghufron melanjutkan, syarat kedua adalah adanya permulaan perbuatan yang mengarah kepada dugaan suap tersebut.

Sementara, syarat ketiga, percobaan penyuapan itu gagal bukan disebabkan perbuatan pelaku, melainkan pihak eksternal.

Ghufron lantas mencontohkan, dirinya bersama Sekjen KPK berniat mencuri suatu warung. Dalam hal ini, niat pencurian dibuktikan dengan adanya kesepakatan untuk melakukan pencurian dan berbagi peran.

“Itu menunjukkan ada mens rea, ada niatan,” kata Ghufron.

Baca juga: Soal Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK Masih Verifikasi

Pada waktu yang sudah direncanakan, ia bersama Sekjen KPK pun bergerak dan mencongkel pintu dan memasuki warung tersebut.

Namun, karena anjing penjaga terbangun dan menyalak, pemilik warung berteriak dan membuat pencurian itu urung terlaksana.

“Pemiliknya mengakibatkan dia teriak, kami kabur. Nah itu masuk percobaan pencurian,” ujarnya.

Dalam kasus upaya penyuapan Sambo, kata Ghufron, harus terdapat kesepakatan antara penyuap dan pihak yang menerima suap. Setelah disepakati, harus terdapat perbuatan upaya pemberian suap.

Baca juga: Soal Amplop dari Pihak Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK jika Diminta

Ghufron mengatakan, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK yang diajukan Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (Tampak).

Pihaknya juga telah menghubungi pelapor dan sedang melakukan verifikasi. Ia berjanji akan mengumumkan lebih lanjut hasil verifikasi laporan tersebut.

“Kalau kami lakukan informasi sebelum dilakukan bubar nanti proses verifikasinya, bisa-bisa kemudian tidak, hasilnya tidak bisa optimal untuk menemukan hal-hal yang dibutuhkan untuk memperkuat informasi dan data tersebut,” tutur Ghufron.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com