Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

Kompas.com - 16/08/2022, 17:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana sosial di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (16/8/2022).

Ada empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota Pembina ACT Hariyana Hermain, serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

"Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka atas nama A, IK, HH dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Bertambah Jadi Rp 107,3 Miliar

Ramadhan menjelaskan, Ahyudin berperan dalam membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.

Selain itu, Ahyudin menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT. Ahyudin turut membuat kebijakan untuk menggunakan dana sosial yang diterima dari perusahaan Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Sebagian dana itu sedianya adalah untuk keluarga atau ahli waris korban jatuhnya pesawat Boeing. 

"IK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai pembina yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen," tuturnya.

Sementara Ibnu Khajar, menurut Ramadhan adalah pelaksana kebijakan penggunaan dana sosial Boeing yang diduga diselewengkan.

Ibnu Khajar diduga menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.

Tersangka lainnya, Hariyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Hariyana Hermain pun kerap menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

Sementara itu, kata Ramadhan, tersangka keempat atas nama Novariadi Imam Akbari berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

Novariadi juga melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menyelewengkan dana sosial dari Boeing.

Baca juga: Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Rp 107,3 Miliar, Polri: Yang Sesuai Proposal Hanya Rp 30,8 Miliar

"Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen," jelas Ramadhan.

Ramadhan membeberkan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com