JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024, setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Proses verifikasi administrasi akan dilangsungkan hingga 11 September dan hasilnya diumumkan pada 14 September 2022.
Nantinya, parpol yang kini duduk di parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Berkas Tak Lengkap Saat Mendaftar, 16 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2024
Sementara parpol nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
"Nanti kegiatan dalam verifikasi administrasi itu ada kegiatan namanya analisis kegandaan anggota, itu sudah mulai bisa dilakukan," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Selasa (16/8/2022).
Analisis kegandaan ini baru bisa dilakukan setelah muncul kepastian bahwa 16 parpol yang juga mendaftar ke KPU, dipastikan tidak lolos pada tahap pendaftaran karena berkasnya tidak lengkap.
Baca juga: PPP Usulkan Amendemen Terbatas UUD 1945 soal PPHN Dilakukan Usai Pemilu 2024
"Untuk bisa dilakukan analisis kegandaan harus semua partai politik yang dinyatakan lengkap sudah ada semua. Kalau belum semua (dinyatakan lengkap atau tidak), kan nanti berarti bisa mengulangi melakukan analisis kegandaan," imbuh Hasyim.
Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga dapat mengikuti tahapan verifikasi administrasi:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.