1. Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900
2. Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun
3. Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun
4. Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang:
1) Pasal 3, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
2) Pasal 4, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar
3) Pasal 5 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar
6. Pasal 55 KUHP
7. Pasal 56 KUHP.