JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dari hasil pendalaman tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri disebutkan bahwa dana donasi dari Boeing yang diselewengkan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalami penambahan hingga total mencapai Rp 107,3 miliar.
"Pada hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa dana sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp 107,3 miliar," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Saat 50 Persen Donasi ACT Mengalir ke Kantong Pribadi, Digunakan untuk Beli Vila dan Bayar Utang
Dia menerangkan, dana Rp 107,3 miliar tersebut, di antaranya digunakan untuk operasional yayasan ACT dan yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Nurul juga menyebutkan, sebanyak Rp 2.023.757.000 dana sosial itu digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk. Lalu, Rp 2.853.347.500 untuk pengadaan armada Program Big Food Bus.
Kemudian, sebanyak Rp 8.795.964.700 digunakan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya, lalu ada juga dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000.
Selanjutnya, sebanyak Rp 3.050.000.000 digunakan sebagai dana talangan kepada CV CUN, serta Rp 7.850.000.000 sebagai dana talangan kepada PT MBGS.
"Dana untuk operasional yayasan atau gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor), dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT," jelas Nurul.
Selain itu, Nurul mengatakan, penyidik juga mendapatkan fakta bahwa dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris hanya berkisar Rp 30,8 miliar.
"Berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," ujarnya.
Baca juga: PPATK: Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persennya Mengalir ke Kantong Pribadi
Adapun dana sosial dari pihak Boeing itu seharusnya disalurkan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun, sebagian uang diduga disalahgunakan oleh pihak ACT.
Polisi sebelumnya mengumumkan jumlah uang donasi yang diselewengkan ACT sebesar Rp 34 miliar.
Kemudian, pada 3 Agustus 2022 jumlah itu bertambah dua kali lipat sehingga menjadi Rp 68 miliar.
Saat itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menegaskan, pihaknya terus mendalami soal penyelewengan dana yang diduga dilakukan pihak ACT.
“Ada dugaan lebih dari Rp 68 miliar, masih terus kita dalami,” ucap Andri.
Baca juga: Akal-akalan Tersangka Kasus ACT 15 Tahun Sunat Uang Donasi Rp 450 M
Dalam kasus penyelewengan dana di ACT, ada 4 orang tersangka yang ditetapkan tersangka. Keempat tersangka itu yakni Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.