Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

Kompas.com - 16/08/2022, 17:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana sosial di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (16/8/2022).

Ada empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, anggota Pembina ACT Hariyana Hermain, serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

"Tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka atas nama A, IK, HH dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Bertambah Jadi Rp 107,3 Miliar

Ramadhan menjelaskan, Ahyudin berperan dalam membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.

Selain itu, Ahyudin menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus dan Pembina Yayasan ACT. Ahyudin turut membuat kebijakan untuk menggunakan dana sosial yang diterima dari perusahaan Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Sebagian dana itu sedianya adalah untuk keluarga atau ahli waris korban jatuhnya pesawat Boeing. 

"IK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai pembina yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen," tuturnya.

Sementara Ibnu Khajar, menurut Ramadhan adalah pelaksana kebijakan penggunaan dana sosial Boeing yang diduga diselewengkan.

Ibnu Khajar diduga menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.

Tersangka lainnya, Hariyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.

Hariyana Hermain pun kerap menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

Sementara itu, kata Ramadhan, tersangka keempat atas nama Novariadi Imam Akbari berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan ACT.

Novariadi juga melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menyelewengkan dana sosial dari Boeing.

Baca juga: Dana Sosial Boeing yang Diselewengkan ACT Rp 107,3 Miliar, Polri: Yang Sesuai Proposal Hanya Rp 30,8 Miliar

"Menetapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen," jelas Ramadhan.

Ramadhan membeberkan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

1. Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900

2. Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun

3. Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun

4. Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang:

1) Pasal 3, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
2) Pasal 4, pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar
3) Pasal 5 pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar
6. Pasal 55 KUHP
7. Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com